PALANGKARAYA, RELASIPUBLIK – Pasca putusan vonis bebas terhadap terdakwa narkoba Salihin Alias Saleh di Pengadilan Negeri Palangkaraya membuat beberapa Organisasi Masyarakat yang tergabung dalam LSR LMPT bersama Fordayak membuat aksi damai.
Kedua ormas yang kerap menyoroti segala bentuk ketidakadilan di wilayah Kalimantan Tengah ini kali ini turun bersama-sama sebagai bentuk aksi peduli pada generasi muda dari bahaya Narkoba. Aksi damai ini sendiri rencana akan dilaksanakan pada Jumat (27/5/22) Pagi di depan Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan peserta aksi direncanakan mencapai 200orang.
Adapun alasan aksi disampaikan oleh Bambang Irawan selaku ketua Fordayak adalah karena putusan hakim membebaskan terdakwa dianggap mencederai hati masyarakat, terutama mereka yang memerangi Narkoba. Kami menganggap majelis tidak mempunyai integeritas, dan besar harapan kami kasus ini bisa menjadi perhatian masyarakat, bukan hanya masyarakat Kalteng melainkan seluruh Indonesia.”. Adapun Agatisansyah selaku ketua LSR LPMT Kalteng menyampaikan bahwa aksi ini akan menjadi bukti bahwa masyarakat Kalimantan Tengah serius memerangi Narkoba.
” Kita selamatkan anak cucu kita dari jeratan Narkoba yang menghantui, dan kami dari LSR LPMT Kalteng akan menurunkan 100orang untuk ikut dalam Aksi ini.” Tutupnya (Potkal/Nande)